Selasa, 26 Juli 2016

Detik.Com : Badan Ekonomi Kreatif: Kekuatan, Tantangan, dan Harapan



Jakarta - Badan Ekonomi Kreatif (BEK) sebagai pengganti Kementerian Ekonomi Kreatif yang dibatalkan dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK sudah dibentuk dan ketuanya sudah dilantik beberapa hari lalu yang dipercayakan kepada Triawan Munaf. 

Ada enam deputi di bawah koordinasi ketua badan: deputi riset edukasi dan pengembangan, deputi akses permodalan, deputi infrastuktur, deputi pemasaran, deputi fasilitas HAKI dan deputi hubungan antar lembaga dan wilayah.

Kehadiran BEK sebagai pengganti Kementerian Ekonomi Kreatif sangat diharapkan oleh semua pelaku ekonomi kreatif di tanah air tak terkecuali pemerhati dan pengamat ekraf. 

Pasalnya orang Indonesia sangat kreatif, terbukti dengan berjamurnya pelaku industri kreatif berbasis rumahan dan kelompok seperti kerajinan, pasar barang seni, usaha bidang penerbitan dan percetakan, seni pertunjukan, busana muslim dan batik nusantara (fesyen), kelompok musik indie, kelompok fotografi, kuliner rumahan, animasi dan game lokal serta software house dan jasa IT lokal.

Walaupun selama ini di pemerintahan sebelumnya negara tidak hadir (Kementerian Parekraf ada tapi tidak optimal). Euforia ekonomi kreatif ramai dibicarakan sejak kampanye Pilpres 2014 lalu dipicu oleh Jokowi yang pada saat kampanyenya bermaksud mendorong dan mendukung industri kreatif (ekraf).

Ditambah lagi tertulis dalam 9 Program Nyata Jokowi-JK pada saat kampanye Pilpres lalu di item ke 6:--- Mendorong, memperkuat dan mempromosikan industri kreatif dan digital sebagai salah satu upaya mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Bonus demografi yang besar dan kreatifitas pelaku ekonomi kreatif yang kita miliki ditambah ketahanan untuk 'survival' yang telah proven menjadikan sebuah kekuatan tersendiri bagi bangsa ini 

Ekonomi Kreatif memerlukan tersedianya Infrastruktur yang menunjang 15 sub sektor ekraf dapat berjalan dan berkembang secara optimal salah satunya adalah Infrastruktur ICT (Information Communication and Technology). Makanya diperlukan koordinasi dengan kementerian terkait khususnya kemenkominfo sebagai penyedia Infrastruktur ICT. 

Hal lainnya adalah kemudahan akses ke permodalan (khususnya bank pemerintah) maupun venture capital dan angel investor, perlindungan terhadap hak cipta (HAKI) yang selama ini jadi momok bagi pelaku ekraf, minimnya fasilitas riset & edukasi yang disiapkan oleh negara, anggaran ekraf yang tersebar di banyak kementerian dan lembaga yang semestinya bisa dikonsolidasikan ke dalam badan ekraf.

Selain itu kualitas SDM yang tidak merata baik skill maupun knowlegdenya, tidak adanya proteksi untuk produk ekraf lokal, kurangnya penghargaaan dan apresiasi terhadap pelaku ekraf berprestasi, pemasaran yang tidak terintegrasi dan kurang optimal, belum terbangunnya ekosistem ekraf yang meliputi karya, pengguna, litbang termasuk peran pemerintah pada kebijakan dan infrastruktur dan lain sebagainya, Itu semua merupakan tantangan luarbiasa yang mesti dihadapi dan diberikan solusinya oleh badan ekraf. 

Sayang sekali fungsi regulasi untuk membuat kebijakan ekraf dilepaskan ke kementerian perdagangan, tentu jika kementerian ekraf ada fungsi itu berada didalam satu atap. Padahal fungsi regulasi merupakan salah satu yang terpenting dari keseluruhan itu, dengan adanya pemisahan demikian maka diperlukan koordinasi yang solid, komunikatif kualitatif dan baik antara badan ekraf dengan kementerian perdagangan pada khususnya dan dengan kementerian dan lembaga terkait lain pada umumnya.

Seperti telah kita ketahui Ekonomi Kreatif sejak tahun 2013 lalu telah menjadi sektor ke-10 dalam sektor perekonomian Indonesia (sumber BPS), kontribusi Ekraf terhadap PDB sebesar 7,05% , serapan tenaga kerja sekitar 10% dari total angkatan kerja serta ekpor Ekraf sebesar 7,27% dari total keseluruhan ekspor Indonesia. 

Melihat dari pencapaian tersebut diatas dan juga melihat potensi-potensi yang ada dari para pelaku dan penggiat ekraf di tanah air yang tersebar diseluruh Indonesia tentunya menimbulkan rasa optimis ekraf kedepan dapat berkembang lebih cepat dan tinggi lagi. 

Kami berharap SDM yang akan menduduki posisi-posisi kunci di Badan Ekraf khususnya para deputi dan direktur dibawahnya tentu selain memenuhi kriteria umum seperti memiliki rekam jejak dan integritas yang baik serta bebas korupsi, tidak terlibat pelanggaran HAM atau perusakan lingkungan hidup.

Mereka juga harus punya visi dan pengetahuan luas, semangat juang dan kemampuan leadership yang tinggi, berdisiplin tinggi dan tegas pendirian serta terbuka terhadap masukan-masukan juga mesti memenuhi kriteria khusus yaitu profesional, berpengalaman dan teruji dalam bidang ekonomi kreatif dan memiliki pengalaman internasional minimum tingkat regional.

Adapun terkait mengenai Program Kerja dan Strategi terkait Visi dan Misi Ekraf 2015-2019 yang telah dibuat oleh ex tim pokja Ekraf Rumah Transisi Jokowi-JK pada lembaran kerja lalu bisa digunakan sebagai referensi dan guidance. 

Dengan dibentuknya Badan Ekonomi Kreatif, tentu harapan kita semua, ekonomi kreatif akan menjadi salah satu primadona penggerak perekonomian Indonesia untuk limat tahun ke depan dan siap menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN 2016 dan pasar global. 

Selamat bekerja Badan Ekonomi Kreatif dan Triawan Munaf sang nakhoda.



**
Penulis, Hasnil Fajri, Koordinator Entrepreneur & Professional (EP) for Jokowi yang juga ex tim Pokja Ekonomi Kreatif Rumah Transisi Jokowi-JK. Bisa dihubungi melalui email: hasnilf@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar